FAQ

Tanya Jawab Seputar Legalitas Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Bentuk badan usaha bisa bermacam-macam, seperti perusahaan perseorangan, firma, perseroan terbatas (PT), dan koperasi.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan menghasilkan keuntungan, sementara perusahaan adalah tempat di mana kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa dilakukan. Dengan kata lain, perusahaan adalah bagian operasional dari suatu badan usaha.

Legalitas badan usaha penting karena:

  • Memberikan perlindungan hukum kepada pemilik dan karyawan.
  • Membuat bisnis lebih dipercaya oleh pelanggan dan mitra bisnis.
  • Memudahkan akses ke berbagai fasilitas, seperti pembiayaan dari bank.
  • Menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Jenis-jenis badan usaha yang diakui di Indonesia antara lain:

  • Perusahaan Perseorangan: Dimiliki dan dikelola oleh satu orang.
  • Firma (Fa): Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang masing-masing bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
  • Persekutuan Komanditer (CV): Terdiri dari sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal.
  • Perseroan Terbatas (PT): Badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pemiliknya.
  • Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.

Prosedur umum untuk mendirikan PT di Indonesia meliputi:

  • Pendaftaran Nama PT: Mengajukan permohonan nama PT ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pembuatan Akta Pendirian: Dibuat oleh notaris dalam bentuk akta autentik.
  • Pengurusan NPWP: Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan.
  • Pengajuan Izin Usaha: Mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang yang digeluti, bisa dilakukan melalui OSS (Online Single Submission).
  • Pengesahan Akta Pendirian: Disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pendaftaran Perusahaan: Dilakukan di Kantor Pendaftaran Perusahaan setempat.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.

Ya, setiap jenis bisnis umumnya memerlukan izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatannya. Izin usaha ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, tergantung pada jenis bisnis yang dijalankan.

Proses pengubahan bentuk badan usaha memerlukan langkah-langkah seperti perubahan akta pendirian, pengesahan perubahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan penyesuaian izin-izin usaha yang diperlukan.

Kewajiban pajak bagi badan usaha meliputi:

  • Membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
  • Melaporkan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Memotong dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan

Untuk memastikan badan usaha tetap legal, perlu dilakukan:

  • Memperbaharui izin usaha secara berkala.
  • Memenuhi semua kewajiban perpajakan.
  • Menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
  • Melakukan audit internal dan eksternal secara berkala.

Konsultasikan Pendirian PT Anda (GRATIS)